ISTIMDAD ILMU USHUL FIQH
Oleh
Ahmad Sarifudin Hidayatullah
Abstrak:
Ushul Fiqh merupakan ilmu yang mempelajari tentang
tatacara istinbath hukum dari dalil-dalil tafshili yang mana diantara
dalil-dalil tafshili tersebut adalah al-Quran dan Hadits. Ditinjau dari sisi
yang lain al-Quran dan Hadits juga merupakan bukti ke-Nabian Muhammad Saw. Dan
keduanya menggunakan bahasa arab. Sehingga sebelum mempelajari ilmu Ushul Fiqh,
setidaknya ada 3 keilmuan yang harus dipelajari terlebih dahulu, yaitu Ilmu
Kalam, Ilmu Bahasa dan Ilmu Hukum (Fiqh) yang merupakan istimdad (asal muasal)
Ushul fiqh. Dalam artikel ini penulis mencoba mengulas sekilas keterkaitan ilmu
Ushul Fiqh dengan ketiga ilmu tersebut.
Kata Kunci :Ushul Fiqh, Istimdad
PENDAHULUAN
Al-Quran dan As-Sunnah adalah
dua sumber hukum dalam Islam yang telah diamanatkan oleh Rasulullah sallalahu
‘alaihi wa sallam untuk dijadikan pegangan oleh seluruh umatnya. Dijadikan
pegangan atau dengan istilah lain berpegang teguh terhadap Al-Quran dan
As-Sunah tidak dapat tercapai kecuali dengan cara memahami kandungannya dan
pemahaman tersebut tidak akan lahir kecuali dengan cara mengkaji dan
membahasnya.
Pembahasan
Al-Quran dan As-Sunnah tidak terlepas dari dua segi, yaitu segi wurud (datang/sampainya
kepada kita) dan segi dilalah (penunjukannya). Oleh karena itu
untuk dapat mengkaji al-Quran dan as-Sunnah secara utuh dan benar, maka para
ulama menyusun berbagai macam disiplin ilmu diantaranya ‘ulumul hadits atau mustholah
hadits untuk membahas dari segi wurud, sedangkan dari
segi dilalah diantaranya menyusun Ushul Fiqih
Artikel ini mencoba untuk
menjabarkan asal muasal pengambilan ilmu ushul fiqih atau dikenal dengan
istilah istimdad. Bagaimana ushul fiqih menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan
yang sekaligus merupakan dasar hukum dalam kehidupan manusia untuk beribadah
maupun bermuamalah.
Oleh karena itu
dalam artikel ini akan mencoba menjabarkan istimdad Ushul Fiqh agar dalam
mempelajari ilmu Ushul Fiqh terdapat himmah atau keinginan yang lebih besar
setelah terlebih dulu mengenal Ushul Fiqh.
PEMBAHASAN
Pengertian Istimdad dan
Urgensinya
Secara etimologi Istimdad adalah mashdar dari fi’il madli
استمدَ (fi’il tsulatsi mazid sudasi) yang berasal dari مدَ dengan
mashdar مادَØ© yang
berarti materi.ada tiga tambahan huruf dalam lafzh istamadda jika dibandingkan
dengan asalnya yaitu madda. Tambahan tersebut adalah hamzah, sin dan ta’, yang
mana dalam ilmu shorrof tambahan tersebut berfaedah طلب (meminta/mencari). Sehingga dapat diartikan bahwasannya makna
dari lafazh Istamadda berarti meminta/mencari materi. Atau dengan kata lain
Istimdad adalah pencarian/pengambilan materi atau asal usul materi. Jadi,
Istimdad Ushul Fiqh adalah asal-usul pengambilan materi dalam ushul fiqh.
Dalam mempelajari
sebuah keilmun sebelum mendalaminya, maka semestinya harus mengenal terlebih
dahulu ilmu tersebut dari segi nama, objek pembahasan, asal muasal ilmu
tersebut dll. Agar ilmu yang akan ditekuni bisa diraih dengan pencapaian
paripurna. Dasar-dasar sebuah ilmu ini dikenal oleh para ulama dengan
istilah mabadi` `asyarah al `ilm. Karena seseorang yang tidak tahu
apa yang sedang ditekuninya, akan berdampak terhadap kesia-siaan, yang tidak
mendatangkan faidah dalam pencariannya. Sebagian ulama mengatakan: “orang-orang
yang tidak menguasai dasar-dasar sebuah ilmu, maka ia tidak akan sampai (kepada
puncak pencapaian paripurna sebuah ilmu).”
Istimdad Ushul Fiqh
Dalam al-Bahr
al-Muhith Imam al-Zarkasyi menukil pendapat Imam Haramain bahwa ilmu ushul fiqh bersumber atau lahir dari tiga ilmu
berikut ini:
1. Ilmu Kalam (Teologi)
Yakni ilmu yang menerangkan hukum-hukum
syara’ dalam bidang i’tiqat yang diperoleh dari dalil-dalil yang qath’i atau
yang pasti, yang berdasarkan ketetapan akal, Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dengan
mengetahui ilmu ini, kita mengetahui adanya tuhan Allah yang menurunkan
syari’at dan adanya Rasul yang membawa syari’at tersebut yaitu syari’at Islam.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan ulama
tentang keterkaitan ilmu ushul fiqih dengan ilmu kalam, antara lain:
Pertama: Ushul
fiqh bergantung kepada Ilmu Kalam karena dalil-dalil hukum hanya berguna jika
orang mengenal Allah Swt dan sifat-sifat-Nya, jika mengakui kebenaran ajaran
Rasulullah dan hal-hal akidah yang lain yang hanya bisa diketahui dari Ilmu
Kalam. Hubungannya yaitu sebelum kita lebih jauh mempelajari ilmu ushul fiqih
ataupun ilmu yang lain, maka kita hendaklah memiliki aqidah yang lurus,
mengimani Allah SWT beserta sifat-sifatnya. Dan meyakini kebenaran
rasul-Nya sebagai penyampai risalah Ilahiyyah.[1]
Kedua: menurut Imam Ghozali, ilmu ushul fiqh bersumber dari
satu hal yaitu perkataan Nabi Muhammad Saw. Ditinjau dari status beliau
sebagai Nabi yang sudah pasti jujur untuk kemudian ditelisik lebih dalam
tentang kandungan hukum di dalamnya.
Ketiga: ilmu ushul fiqh bersumber dari ilmu kalam karena dalam
ilmu ushul fiqh terdapat istilah yang perlu dibedakan seperti kata Hujjah,
Dalil, dan Burhan. Semua itu terdapat dalam pembahasan ilmu kalam.[2]
Keempat: ilmu ushul fiqh beracuan atau bertumpu pada pengantar
ilmu kalam seperti dalam permasalahan siapakah Hakim ? Akal atau Syara’
?dan seperti permasalahan tentang hukum sesuatu sebelum adanya syareat.[3]
Kendati mayoritas
Ulama’ berpendapat bahwa ilmu Ushul fiqh bertumpu pada Ilmu Kalam, akan tetapi
Ibnu al-Hammam berpendapat bahwa ilmu Ushul Fiqh tidak bertumpu pada Ilmu Kalam
kecuali dalam permasalahan Hakim.[4]
2.
Ilmu
Bahasa Arab
Bahasa arab
memiliki peran penting dalam memahami objek kandungan sebuah dalil tekstual
(al-Quran dan al-Sunnah) dan pendapat para ahli, karena dalil-dalil tersebut
menggunakan bahasa arab, baik memahaminya dari haqiqoh atau majaz, umum atau
khusus, muthlaq atau muqoyyad, tanbih atau ima’, manthuq atau mafhum dan lain
sebagainya.[5]
Sedangkan ushul fiqh itu suatu kegiatan
mengistinbathkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka untuk
memanfaatkan Ushul Fiqh guna mengistinbathkan hukum syara’ harus memahami
Al-Qur’an dan As-Sunnah itu untuk memahaminya tentu menggunakan bahasa Arab dan
ilmu lain yang terkait dengan Bahasa Arab, misalnya ilmu mantiq, balaghoh,
maupun nahwu shorofnya.
Secara garis besar
ada 3 ilmu bahasa arab yang menjadi landasan ushul fiqh, Pertama: Ilmu
Nahwu, yaitu ilmu yang membahas tentang perubahan yang terjadi diakhir sebuah kata
(lafazh) karena adanya ‘amil yang mempengaruhi perubahan tersebut. Kedua: Ilmu
Bahasa, yaitu ilmu yang mempelajari tentang kandungan dan makna sebuah lafaz. Ketiga:
Ilmu Adab (Balaghah), yaitu ilmu yang mempelajari tentang susunan sebuah
kalimat serta maksud dan kandungannya berdasarkan konteks yang ada. Akan tetapi
perlu digaris bawahi bahwa keilmuan ini hanya menjadi materi pembahsan ilmu
Ushul fiqh pada pembahasan Khitab. [6]
3.
Al-Ahkam
As-Syar’iyyah (Fiqh)
Nama ilmu Ushul
Fiqh tersusun dari 2 kata yaitu Ushul dan Fiqh. Kata Ushul dimudlofkan pada
lafaz Fiqh. Dalam kaedah bahasa arab dikatakan bahwa lafaz yang dimudlofkan
pada lafaz yang ma;rifat maka itu merupakan idlofah hakikiyah, artinya tidak
mungkin mengetahui arti dari lafaz yang dimudlofkan tanpa mengetahui terlebih
dulu arti dari mudlof ilaih. Untuk mengetahui ilmu Ushul Fiqh tentu kita perlu
untuk mengetahui ilmu fiqh, karena Ushul fiqh merupakan dasar dari ilmu Fiqh,
karena tidak mungkin untuk mengetahui bahwa sebuah ilmu (Ushul Fiqh) merupakan
dasar dari ilmu yang lain (Fiqh) tanpa mengetahui ilmu (Fiqh) yang didasarkan
padanya.
Namun sekilas timbul pertanyaan jika dikatakan bahwa
fiqh merupakan asal dari ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh merupakan dasar
dari ilmu fiqh. Sebenarnya yang mana yang merupakan asal dan dasar?. Namun hal
ini terjawab bahwasannya yang dimaksud dengan Istimdad Ushul Fiqh dari Fiqh
yaitu sebuah keharusan untuk menyebutkan fiqh dalam pembahasan Ushul Fiqh
secara global bukan dengan menyebutkan juz’iyyat ilmu fiqh.[7]
Dalam kitab
al-Ihkam dikatakan bahwa hubungan antara ushul fiqh dengan hukum syara’ yaitu
karena ushul fiqh merupakan dalil dari hukum syara’ sehingga menjadi keharusan
untuk mengetahui hakikat hukum syara’ agar terdapat gambaran tujuan untuk menetapkan atau meniadakan
sebuah hukum serta harus bisa menjelaskan permasalahan ushul fiqh dengan cara
memberikan contoh dari fiqh.[8]
Khudhari Bek yang dikutip oleh Ade Dedi
Rohayana dalam bukunya “Ilmu Ushul Fiqh” menyebut ilmu kalam diatas
dengan istilah ilmu tauhid dan ilmu fiqh. Hal ini karena ulama tauhid
menetapkan bahwa yang berada diantara dua pinggir (baina dafatain) adalah firman Allah. Kemudian ushul fiqh membahas dalalah lafadz,
penggunaan lafadz, dan ruang lingkup lafadz, seperti ‘amm, khash, dan sebagainya.
Padahal, semuanya ini berkaitan dengan ilmu Bahasa Arab, sehingga secara
otomatis ilmu ushul fiqh lahir atau bersumber dari ilmu Bahasa Arab.
Pengetahuan hukum tidak terlepas dari ruh
tasyri’, tujuan hukum (maqashid al-syari’ah) dan hakikat hukum. Pengetahuan ini
diperlukan agar mampu menetapkan hukum yang tepat dan mengandung kemaslahatan.
Dengan demikian, Khudhari Bek memasukkan ruh tasyri’ menjadi salah satu pendorong lahirnya ilmu ushul fiqh.[9]
KESIMPULAN
Istimdad Ushul
Fiqh sedikitnya terdiri dari 3 macam keilmuan, yaitu Ilmu Kalam, Ilmu Bahasa
dan Ilmu Fiqh. Maka dari itu sebelum mempelajari ilmu Ushul fikih, setidaknya
sudah menguasai garis besar dari 3 keilmuan tersebut agar lebih mudah dalam
memahami ilmu Ushul Fiqh.
DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Alwani, Toha Jabir. T.t.Ushul Fiqh.
t.tp: t.p.
Al-Amidi, Sayyid
al-Din. T.t. al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: al-Maktab al-Islami.
Al-Zarkasyi, Badr
al-Din.1994. al-Bahr al-Muhith.t.tp: Dar al-Kutbi.
Ibn al-Hammam, Kamal. 1351H.al-Tahrir fi Ushul
al-Fiqh. t.tp: Maktab al-Babi al-Halabi.
Rohayana, Ade Dedi. 2005. Ushul Fiqh. Pekalongan: STAIN Press.
[1]Badr al-Din
al-Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, vol I(t.tp: Dar al-Kutbi, 1994), 45
[2]Ibid, 46
[3]Toha Jabir al-‘Alwani, Ushul Fiqh
(t.tp: t.p, t.t), 1
[5]Sayyid al-Din
al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, vol I (Beirut: al-Maktab
al-Islami,t.t), 8
[6]Al-Zarkasyi, al-Bahr, 45-46
[7]Ibid, 47.
[8]Al-Amidi, al-Ihkam, 8
Komentar
Posting Komentar