Langsung ke konten utama

ISTIMDAD ILMU USHUL FIQH

Oleh

Ahmad Sarifudin Hidayatullah 

Abstrak:

Ushul Fiqh merupakan ilmu yang mempelajari tentang tatacara istinbath hukum dari dalil-dalil tafshili yang mana diantara dalil-dalil tafshili tersebut adalah al-Quran dan Hadits. Ditinjau dari sisi yang lain al-Quran dan Hadits juga merupakan bukti ke-Nabian Muhammad Saw. Dan keduanya menggunakan bahasa arab. Sehingga sebelum mempelajari ilmu Ushul Fiqh, setidaknya ada 3 keilmuan yang harus dipelajari terlebih dahulu, yaitu Ilmu Kalam, Ilmu Bahasa dan Ilmu Hukum (Fiqh) yang merupakan istimdad (asal muasal) Ushul fiqh. Dalam artikel ini penulis mencoba mengulas sekilas keterkaitan ilmu Ushul Fiqh dengan ketiga ilmu tersebut.
Kata Kunci :Ushul Fiqh, Istimdad

PENDAHULUAN
          Al-Quran dan As-Sunnah adalah dua sumber hukum dalam Islam yang telah diamanatkan oleh Rasulullah sallalahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan pegangan oleh seluruh umatnya. Dijadikan pegangan atau dengan istilah lain berpegang teguh terhadap Al-Quran dan As-Sunah tidak dapat tercapai kecuali dengan cara memahami kandungannya dan pemahaman tersebut tidak akan lahir kecuali dengan cara mengkaji dan membahasnya.
Pembahasan Al-Quran dan As-Sunnah tidak terlepas dari dua segi, yaitu segi wurud (datang/sampainya kepada kita) dan segi dilalah (penunjukannya). Oleh karena itu untuk dapat mengkaji al-Quran dan as-Sunnah secara utuh dan benar, maka para ulama menyusun berbagai macam disiplin ilmu diantaranya ‘ulumul hadits atau mustholah hadits untuk membahas dari segi wurud, sedangkan dari segi dilalah diantaranya menyusun Ushul Fiqih
     Artikel ini mencoba untuk menjabarkan asal muasal pengambilan ilmu ushul fiqih atau dikenal dengan istilah istimdad. Bagaimana ushul fiqih menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan yang sekaligus merupakan dasar hukum dalam kehidupan manusia untuk beribadah maupun bermuamalah.
Oleh karena itu dalam artikel ini akan mencoba menjabarkan istimdad Ushul Fiqh agar dalam mempelajari ilmu Ushul Fiqh terdapat himmah atau keinginan yang lebih besar setelah terlebih dulu mengenal Ushul Fiqh.

PEMBAHASAN

Pengertian Istimdad dan Urgensinya
            Secara etimologi Istimdad adalah mashdar dari fi’il madli استمدَ  (fi’il tsulatsi mazid sudasi) yang berasal dari مدَ dengan mashdar مادَØ© yang berarti materi.ada tiga tambahan huruf dalam lafzh istamadda jika dibandingkan dengan asalnya yaitu madda. Tambahan tersebut adalah hamzah, sin dan ta’, yang mana dalam ilmu shorrof tambahan tersebut berfaedah طلب (meminta/mencari). Sehingga dapat diartikan bahwasannya makna dari lafazh Istamadda berarti meminta/mencari materi. Atau dengan kata lain Istimdad adalah pencarian/pengambilan materi atau asal usul materi. Jadi, Istimdad Ushul Fiqh adalah asal-usul pengambilan materi dalam ushul fiqh.
Dalam mempelajari sebuah keilmun sebelum mendalaminya, maka semestinya harus mengenal terlebih dahulu ilmu tersebut dari segi nama, objek pembahasan, asal muasal ilmu tersebut dll. Agar ilmu yang akan ditekuni bisa diraih dengan pencapaian paripurna. Dasar-dasar sebuah ilmu ini dikenal oleh para ulama dengan istilah mabadi` `asyarah al `ilm. Karena seseorang yang tidak tahu apa yang sedang ditekuninya, akan berdampak terhadap kesia-siaan, yang tidak mendatangkan faidah dalam pencariannya. Sebagian ulama mengatakan: “orang-orang yang tidak menguasai dasar-dasar sebuah ilmu, maka ia tidak akan sampai (kepada puncak pencapaian paripurna sebuah ilmu).”

Istimdad Ushul Fiqh
Dalam al-Bahr al-Muhith Imam al-Zarkasyi menukil pendapat Imam Haramain bahwa ilmu ushul fiqh bersumber atau lahir dari tiga ilmu berikut ini:

1.      Ilmu Kalam (Teologi)
Yakni ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ dalam bidang i’tiqat yang diperoleh dari dalil-dalil yang qath’i atau yang pasti, yang berdasarkan ketetapan akal, Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dengan mengetahui ilmu ini, kita mengetahui adanya tuhan Allah yang menurunkan syari’at dan adanya Rasul yang membawa syari’at tersebut yaitu syari’at Islam.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan ulama tentang keterkaitan ilmu ushul fiqih dengan ilmu kalam, antara lain:
Pertama: Ushul fiqh bergantung kepada Ilmu Kalam karena dalil-dalil hukum hanya berguna jika orang mengenal Allah Swt dan sifat-sifat-Nya, jika mengakui kebenaran ajaran Rasulullah dan hal-hal akidah yang lain yang hanya bisa diketahui dari Ilmu Kalam. Hubungannya yaitu sebelum kita lebih jauh mempelajari ilmu ushul fiqih ataupun ilmu yang lain, maka kita hendaklah memiliki aqidah yang lurus, mengimani Allah SWT beserta sifat-sifatnya. Dan meyakini kebenaran rasul-Nya sebagai penyampai risalah Ilahiyyah.[1]
Kedua: menurut Imam Ghozali, ilmu ushul fiqh bersumber dari satu hal yaitu perkataan Nabi Muhammad Saw. Ditinjau dari status beliau sebagai Nabi yang sudah pasti jujur untuk kemudian ditelisik lebih dalam tentang kandungan hukum di dalamnya.
Ketiga: ilmu ushul fiqh bersumber dari ilmu kalam karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat istilah yang perlu dibedakan seperti kata Hujjah, Dalil, dan Burhan. Semua itu terdapat dalam pembahasan ilmu kalam.[2]
Keempat: ilmu ushul fiqh beracuan atau bertumpu pada pengantar ilmu kalam seperti dalam permasalahan siapakah Hakim ? Akal atau Syara’ ?dan seperti permasalahan tentang hukum sesuatu sebelum adanya syareat.[3]
Kendati mayoritas Ulama’ berpendapat bahwa ilmu Ushul fiqh bertumpu pada Ilmu Kalam, akan tetapi Ibnu al-Hammam berpendapat bahwa ilmu Ushul Fiqh tidak bertumpu pada Ilmu Kalam kecuali dalam permasalahan Hakim.[4]

2.      Ilmu Bahasa Arab
Bahasa arab memiliki peran penting dalam memahami objek kandungan sebuah dalil tekstual (al-Quran dan al-Sunnah) dan pendapat para ahli, karena dalil-dalil tersebut menggunakan bahasa arab, baik memahaminya dari haqiqoh atau majaz, umum atau khusus, muthlaq atau muqoyyad, tanbih atau ima’, manthuq atau mafhum dan lain sebagainya.[5]
Sedangkan ushul fiqh itu suatu kegiatan mengistinbathkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka untuk memanfaatkan Ushul Fiqh guna mengistinbathkan hukum syara’ harus memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu untuk memahaminya tentu menggunakan bahasa Arab dan ilmu lain yang terkait dengan Bahasa Arab, misalnya ilmu mantiq, balaghoh, maupun nahwu shorofnya.
Secara garis besar ada 3 ilmu bahasa arab yang menjadi landasan ushul fiqh, Pertama: Ilmu Nahwu, yaitu ilmu yang membahas tentang perubahan yang terjadi diakhir sebuah kata (lafazh) karena adanya ‘amil yang mempengaruhi perubahan tersebut. Kedua: Ilmu Bahasa, yaitu ilmu yang mempelajari tentang kandungan dan makna sebuah lafaz. Ketiga: Ilmu Adab (Balaghah), yaitu ilmu yang mempelajari tentang susunan sebuah kalimat serta maksud dan kandungannya berdasarkan konteks yang ada. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa keilmuan ini hanya menjadi materi pembahsan ilmu Ushul fiqh pada pembahasan Khitab. [6]

3.      Al-Ahkam As-Syar’iyyah (Fiqh)
Nama ilmu Ushul Fiqh tersusun dari 2 kata yaitu Ushul dan Fiqh. Kata Ushul dimudlofkan pada lafaz Fiqh. Dalam kaedah bahasa arab dikatakan bahwa lafaz yang dimudlofkan pada lafaz yang ma;rifat maka itu merupakan idlofah hakikiyah, artinya tidak mungkin mengetahui arti dari lafaz yang dimudlofkan tanpa mengetahui terlebih dulu arti dari mudlof ilaih. Untuk mengetahui ilmu Ushul Fiqh tentu kita perlu untuk mengetahui ilmu fiqh, karena Ushul fiqh merupakan dasar dari ilmu Fiqh, karena tidak mungkin untuk mengetahui bahwa sebuah ilmu (Ushul Fiqh) merupakan dasar dari ilmu yang lain (Fiqh) tanpa mengetahui ilmu (Fiqh) yang didasarkan padanya.
Namun sekilas timbul pertanyaan jika dikatakan bahwa fiqh merupakan asal dari ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh merupakan dasar dari ilmu fiqh. Sebenarnya yang mana yang merupakan asal dan dasar?. Namun hal ini terjawab bahwasannya yang dimaksud dengan Istimdad Ushul Fiqh dari Fiqh yaitu sebuah keharusan untuk menyebutkan fiqh dalam pembahasan Ushul Fiqh secara global bukan dengan menyebutkan juz’iyyat ilmu fiqh.[7]
Dalam kitab al-Ihkam dikatakan bahwa hubungan antara ushul fiqh dengan hukum syara’ yaitu karena ushul fiqh merupakan dalil dari hukum syara’ sehingga menjadi keharusan untuk mengetahui hakikat hukum syara’ agar terdapat gambaran  tujuan untuk menetapkan atau meniadakan sebuah hukum serta harus bisa menjelaskan permasalahan ushul fiqh dengan cara memberikan contoh dari fiqh.[8]
Khudhari Bek yang dikutip oleh Ade Dedi Rohayana dalam bukunya “Ilmu Ushul Fiqh” menyebut ilmu kalam diatas dengan istilah ilmu tauhid dan ilmu fiqh. Hal ini karena ulama tauhid menetapkan bahwa yang berada diantara dua pinggir (baina dafatain) adalah firman Allah. Kemudian ushul fiqh membahas dalalah lafadz, penggunaan lafadz, dan ruang lingkup lafadz, seperti ‘amm, khash, dan sebagainya. Padahal, semuanya ini berkaitan dengan ilmu Bahasa Arab, sehingga secara otomatis ilmu ushul fiqh lahir atau bersumber dari ilmu Bahasa Arab.
Pengetahuan hukum tidak terlepas dari ruh tasyri’, tujuan hukum (maqashid al-syari’ah) dan hakikat hukum. Pengetahuan ini diperlukan agar mampu menetapkan hukum yang tepat dan mengandung kemaslahatan. Dengan demikian, Khudhari Bek memasukkan ruh tasyri’ menjadi salah satu pendorong lahirnya ilmu ushul fiqh.[9]

KESIMPULAN
Istimdad Ushul Fiqh sedikitnya terdiri dari 3 macam keilmuan, yaitu Ilmu Kalam, Ilmu Bahasa dan Ilmu Fiqh. Maka dari itu sebelum mempelajari ilmu Ushul fikih, setidaknya sudah menguasai garis besar dari 3 keilmuan tersebut agar lebih mudah dalam memahami ilmu Ushul Fiqh.


 

DAFTAR PUSTAKA
 

Al-‘Alwani, Toha Jabir. T.t.Ushul Fiqh. t.tp: t.p.

Al-Amidi, Sayyid al-Din. T.t. al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: al-Maktab al-Islami.

Al-Zarkasyi, Badr al-Din.1994. al-Bahr al-Muhith.t.tp: Dar al-Kutbi.

Ibn al-Hammam, Kamal. 1351H.al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh. t.tp: Maktab al-Babi al-Halabi.

Rohayana, Ade Dedi. 2005. Ushul Fiqh. Pekalongan: STAIN Press.


[1]Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, vol I(t.tp: Dar al-Kutbi, 1994), 45
[2]Ibid, 46
[3]Toha Jabir al-‘Alwani, Ushul Fiqh (t.tp: t.p, t.t), 1
[4]Kamal ibn al-Hammam, al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh (t.tp: Maktab al-Babi al-Halabi, t.t), 7
[5]Sayyid al-Din al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, vol I (Beirut: al-Maktab al-Islami,t.t), 8
[6]Al-Zarkasyi, al-Bahr, 45-46
[7]Ibid, 47.
[8]Al-Amidi, al-Ihkam, 8
[9]Ade Dedi Rohayana, Ushul Fiqh (Pekalongan: STAIN Press, 2005),16.
 

Komentar